Samanhudi mengaku sakit hati kepada Santoso, karena dianggap pihak yang melaporkan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dia ditangkap oleh tim KPK pada 2018 lalu dalam kasus suap.
Tidak hanya itu, Samanhudi merasa Santoso juga berperan memindah lokasi penahanannya dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen karena alasan politis.
Oleh jaksa, Samanhudi dianggap melanggar pidana sebagaimana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP.
Rumah dinas Santoso yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni perampok pada 12 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Saat Wali Kota Blitar dan Terdakwa Perampokan Rumah Dinasnya Berpelukan di Ruang Sidang
Dalam aksinya, perampok menggasak uang ratusan juta rupiah beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima orang, termasuk wali kota Santoso dan Feti Wulandari, istrinya.
Polisi menangkap 3 pelaku perampokan itu 24 hari setelah kejadian, yakni pada Kamis (12/1/2023). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang