Pada Senin (7/8/2023), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan rotasi dan mutasi kepada sebanyak 189 pejabat Pemkot Surabaya.
Lima orang di antaranya menduduki jabatan sebagai Kepala Perangkat Daerah atau kepala dinas.
Salah satu kepala dinas yang dirotasi adalah Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji. Posisinya digeser dan dilantik menjadi Asisten 2 Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya.
Baca juga: Retribusi Parkir Bikin Gaduh Surabaya, Eri Cahyadi: Jangan Bayar Kalau Tak Diberi Karcis
Rotasi pejabat tersebut dilakukan tak lama setelah ada temuan soal satu domisili di Surabaya yang digunakan oleh 40 KK.
Namun, dalam pelantikan, Eri tak menyebutkan secara gamblang apakah rotasi dan mutasi pejabat tersebut berkaitan erat dengan banyaknya warga pendatang yang beralih status menjadi warga ber-KTP Surabaya.
"Hari ini saya butuh staf ahli yang garang-garang, karena staf ahli itu adalah orang-orang kepercayaan saya yang bisa mengendalikan PD," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (7/8/2023).
Dia meminta kepala dinas dan pejabat yang baru rajin terjun memantau kondisi wilayah.
"Makanya ke depan saya minta setiap tiga hari sekali harus memastikan paparan terkait inflasi dan terkait kemiskinan, stunting, dan pengangguran, semuanya harus turun karena itu adalah program akhir dari Pemkot Surabaya di tahun 2023," ujar dia.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Agustus 2023 : Cerah Sepanjang Hari
Banyaknya warga pendatang yang titip alamat dan masuk KK Surabaya, membuat Eri membuat kebijakan baru. Intervensi dan bantuan kepada warga pendatang yang baru pindah KK Surabaya tak lagi menjadi kewenangan pemkot.
Sehingga, tanggung jawab warga pendatang yang kini menjadi warga Surabaya menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.
Menurut Eri, Dirjen Dukcapil sepakat dengan rencana kebijakan soal intervensi bantuan bagi warga yang menumpang alamat KK/KTP Surabaya.
"Kalau ada alamat yang digunakan, maka pemilik (rumah) yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya," terang Eri.
Baca juga: Centang Biru di Instagram, Dosen UM Surabaya: Hanya untuk Pengakuan
Karena itu, Eri menegaskan jika setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya, ke depan akan diberikan surat pernyataan.
Surat pernyataan itu menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan apa pun dari Pemkot Surabaya.