Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penumpang KA di Daop 8 Surabaya Lebihi Tujuan Relasi, Diturunkan Paksa dan Didenda

Kompas.com - 08/08/2023, 17:00 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Penumpang yang dengan sengaja melebehi relasi pada tiketnya akan menerima denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api selama enam bulan. Aturan tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Meski aturan tersebut sudah diberlakukan, pada 4 Agustus 2023, KAI Daerah Operasional 8 Surabaya, menemukan terdapat dua penumpang melanggar aturan melebihi relasi tiket KA. Kedua penumpang tersebut akhirnya didenda dan diturunkan paksa.

"Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus kemarin di mana ada dua penumpang KA Sancaka relasi Surabaya-Yogyajarta. Padahal tiket mereka tujuan Jombang-Madiun," kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Retribusi Parkir Bikin Gaduh Surabaya, Eri Cahyadi: Jangan Bayar Kalau Tak Diberi Karcis

Menurut Luqman, penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi tujuannya memiliki modus dengan cara berpindah-pindah posisi tempat duduk, pergi ke toilet maupun ke tempat makan.

Artinya, mereka selalu berusaha menghindari petugas ketika melakukan pemeriksaan tiket penumpang.

"Jadi begitu modusnya. Penumpang itu berpindah-pindah tempat duduk, toilet, dan kereta makan," kata dia.

Baca juga: Eri Cahyadi Ganti Kepala Dispendukcapil Surabaya Usai Temukan 40 KK dalam 1 Domisili

Karena melanggar aturan baru ini, kedua penumpang itu harus menerima konsekuensi, yakni membayar denda hingga diturunkan di stasiun pertama dan tidak diperkenankan naik kereta selama kurun waktu enam bulan.

"Diturunkan dan didenda ya sanksinya," ujar Luqman.

Adapun besaran dendanya yakni 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com