Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penahanan Kades Tersangka Korupsi di Jember Ditangguhkan karena Desakan Warga

Kompas.com, 9 Agustus 2023, 05:10 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Edi Santoso (52) Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD).

Edi yang diduga terjerat kasus pengerjaan proyek paving di Dusun Temurejo, Desa Mundurejo ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan, Warga: Dia Kades Termiskin di Jember

Kasus korupsi yang menyeret nama Edi adalah pengerjaan paving yang dibiayai oleh mantan Kades sebelumnya pada tahun 2019. Namun Edi seolah kembali mengerjakan paving tersebut dengan anggaran sebesar Rp 275.743.210.

Anggaran tertuang dalam Perdes Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo.

“Tersangka menggunakan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan mempergunakan pertanggungjawaban fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan saat itu.

Baca juga: Usai Didemo Warga, Penahanan Kades Terjerat Kasus Korupsi di Jember Ditangguhkan, Kejari Ungkap Alasannya

Tersangka Edi diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dengan memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan fiktif terkait pekerjaan paving jalan.

Edi mencairkan anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving sebesar Rp 33.090.900, hingga tersisa Rp 242.652.310.

Kemudian, sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp 96.700.000. G yang dalam perkara ini menjadi saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Sedangkan sisa uang sebesar Rp 145.952.310 diduga dikuasai oleh sang kepala desa.

Warga berunjuk rasa

Sejumlah warga pendukung Kepala Desa Edi Susanto tidak terima dengan penahanan tersangka. Warga melakukan aksi di kantor Kecamatan Umbulsari pada Jumat (14/7/2023). 

Mereka menganggap Kades Edi tidak melakukan korupsi sehingga medesak pembebasan.

Jika tidak, warga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar. Aksi warga ini diterima oleh Pimpinan Musyawarah Kecamatan (Muspika) Umbulsari.

Setelah itu, warga kembali menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Unjuk Rasa Warga Desak Pembebasan Kades Terseret Korupsi di Jember Diwarnai Kericuhan

Mereka menuntut agar Edi dibebaskan karena dianggap tidak melakukan korupsi. Selain itu warga menilai Kades tersebut adalah korban politik sehingga menjadi tersangka kasus korupsi.

Namun upaya mereka untuk mendesak Kejaksaan Negeri Jember agar membebaskan Kepala Desa tidak berhasil.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau