Penasihat hukum kelima tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, pihaknya akan mendampingi para tersangka hingga tahap persidangan.
"Upaya yang kami lakukan, tentunya akan melakukan pendampingan hukum semaksimal mungkin kepada para tersangka," kata Guntur.
Dia pun menyampaikan, pihaknya juga mengupayakan para tersangka dijerat pasal dan dikenakan hukuman seminimal mungkin.
"Kami akan mengarahkan perkara ini ke Pasal 170 KUHP. Saya dan tim akan berusaha semaksimal mungkin untuk kasus ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, perkelahian berujung pembunuhan tepat berada di depan SDN Bakalan Krajan 1. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kejadian tersebut berujung mengakibatkan tewasnya korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca juga: Perkelahian Berujung Penusukan di Kota Malang, 1 Orang Tewas
Kelima tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Di antaranya, seperti satu parang dengan panjang 90 sentimeter, kemudian dua sangkur dengan panjang 40 sentimeter. Serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.