Dia juga mengklaim bahwa penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap dan dengan mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat yang tinggal di sekitar area hutan.
Baca juga: Penambangan Emas Liar di Kawasan Perhutani Sukabumi Dibongkar, Ditanami Bibit Mahoni
“Kami akan tawarkan opsi yang sesuai dengan regulasi yang ada. Opsi ini kami pastikan akan menguntungan masyarakat terutama warga Blitar selatan yang tinggal di sekitar area hutan. Penguasaan lahan harus dibagi lebih merata,” ujarnya.
Opsi yang dilandasi perjanjian kerja sama antara sejumlah pemangku kepentingan itu, dia klaim juga akan menjamin pemulihan fungsi area hutan KPH Blitar sebagai pelestari lingkungan.
“Fungsi ekologis hutan juga akan kita pulihkan. Saya menyebutnya sistem ‘plong-plongan’, 5 meter untuk tanaman kehutanan, bisa 2 atau 3 lajur, kemudian 15 meter untuk tebu,” tuturnya.
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Perhutani Banyuwangi
Dengan pola tersebut, Muklisin mengakui total lahan tebu yang menempati area hutan di wilayah KPH Blitar akan menyusut namun melalui mekanisme tertentu akan memberikan hasil panen yang lebih besar.
“Jika opsi ini tidak disambut dengan baik, setelah kami sosialisasikan dengan optimal, maka kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Perum Perhutani KPH Blitar, kata Muklisin, telah menjali kerja sama khusus dengan kejaksaan negeri di Blitar, Malang, dan Tulungagung untuk melakukan pengawalan selama proses penertiban kebun tebu ilegal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.