Salin Artikel

Perhutani KPH Blitar Klaim 11.610 Hektare Lahannya Diserobot

Kepala (Administratur) KPH Blitar Muklisin mengatakan, area yang diserobot tersebut ditanami tebu secara ilegal. 

Diketahu, wilayah KPH Blitar meliputi Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.

“Dari pendataan yang kami lakukan selama kurang lebih dua bulan ini, sekitar 11.610 hektar area hutan KPH Blitar diserobot dan ditanami tebu tanpa melibatkan Perhutani. Luasan yang sangat signifikan besarnya,” kata Muklisin yang baru 2 bulan menjadi Kepala Perhutani KPH Blitar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Ia menuturkan, sekitar 70 persennya atau sekitar 8.000 hektar lahan tebu tersebut berada di area hutan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.

“Paling banyak di Blitar, sekitar 8.000 hektar. Tersebar hampir merata di seluruh wilayah Blitar bagian selatan,” jelasnya.

Luasan area hutan yang ditanami tebu secara ilegal itu, kata Muklisin, relatif besar karena lahan yang diserobot merupakan 20 persen lebih dari total area hutan di wilayah kerja KPH Blitar, yakni 57.334 hektar.

Muklisin tidak menjelaskan bagaimana awal mula penanaman tebu secara ilegal di area hutan KPH Blitar bisa terjadi hingga mencapai luasan sebesar tersebut.

Bahkan, lanjutnya, sekitar 1.500 hektar dari 11.610 hektar lahan tebu tersebut ditanam di area hutan lindung yang ada di KPH Blitar.

Muklisin berjanji akan menertibkan perkebunan tebu yang berada di area hutan milik Perhutani karena memiliki dampak merugikan berlipat ganda.

Lahan tebu ilegal, kata dia, merugikan kelestarian lingkungan hidup karena hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti pencegahan tanah longsor, banjir, hingga kekeringan.

Dari sisi pendapatan negara, lanjut Muklisin, perkebunan tebu ilegal membuat negara kehilangan potensi pendapatan puluhan miliar rupiah yang seharusnya diterima dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta melalui pembayaran bagi hasil terhadap Perhutani.

“Perhutani adalah BUMN juga yang bukan hanya kami mandiri secara pembiayaan tapi juga menyetor laba dalam bentuk deviden ke kas negara,” terangnya.

Keberadaan belasan ribu hektar perkebunan tebu ilegal di area KPH Blitar, tambahnya, juga tidak memberikan banyak peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi warga Blitar khususnya yang tinggal di sekitar area hutan.

Dia juga mengklaim bahwa penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap dan dengan mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan terutama masyarakat yang tinggal di sekitar area hutan.

“Kami akan tawarkan opsi yang sesuai dengan regulasi yang ada. Opsi ini kami pastikan akan menguntungan masyarakat terutama warga Blitar selatan yang tinggal di sekitar area hutan. Penguasaan lahan harus dibagi lebih merata,” ujarnya.

Opsi yang dilandasi perjanjian kerja sama antara sejumlah pemangku kepentingan itu, dia klaim juga akan menjamin pemulihan fungsi area hutan KPH Blitar sebagai pelestari lingkungan.

“Fungsi ekologis hutan juga akan kita pulihkan. Saya menyebutnya sistem ‘plong-plongan’, 5 meter untuk tanaman kehutanan, bisa 2 atau 3 lajur, kemudian 15 meter untuk tebu,” tuturnya.

Dengan pola tersebut, Muklisin mengakui total lahan tebu yang menempati area hutan di wilayah KPH Blitar akan menyusut namun melalui mekanisme tertentu akan memberikan hasil panen yang lebih besar.

“Jika opsi ini tidak disambut dengan baik, setelah kami sosialisasikan dengan optimal, maka kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Perum Perhutani KPH Blitar, kata Muklisin, telah menjali kerja sama khusus dengan kejaksaan negeri di Blitar, Malang, dan Tulungagung untuk melakukan pengawalan selama proses penertiban kebun tebu ilegal tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/02/225248878/perhutani-kph-blitar-klaim-11610-hektare-lahannya-diserobot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke