Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi SMA dan SMK Negeri di Jombang Diklaim Tak Lagi Jual Seragam

Kompas.com, 2 Agustus 2023, 16:43 WIB
Moh. Syafií,
Krisiandi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Kabupaten Jombang Sri Hartati mengeklaim tidak ada lagi koperasi sekolah yang menyediakan atau menjual seragam untuk siswa.

Dia mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh koperasi sekolah di SMA, SMK serta SLB Negeri untuk menghentikan penyediaan atau penjualan seragam untuk siswa

Hartati menjelaskan, perintah agar koperasi sekolah berhenti menjual seragam untuk siswa, dikeluarkan berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023, tertanggal 27 Juli 2023.

Baca juga: Pemkot Malang Berencana Gratiskan Seragam Sekolah

Dia mengungkapkan, berdasarkan koordinasi, para kepala SMA, SMK dan SLB Negeri di Kabupaten Jombang telah sepakat dan menyatakan komitmennya untuk melarang koperasi sekolah masing-masing menyediakan dan menjual seragam.

Menurut Hartati, komitmen para kepala sekolah untuk meminta koperasi sekolah, telah ditaati sejak adanya larangan menjual seragam dari Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Komitmen tersebut, ungkap dia, juga telah dibuktikan saat dirinya melakukan pengecekan di sejumlah sekolah, dimana keberadaan seragam ataupun kain seragam, tidak lagi ditemukan di koperasi.

Baca juga: Harga Seragam di SMAN 6 Surabaya Rp 2,2 Juta, Kepsek Sebut Tak Wajib

“Jadi hari ini, berdasarkan sidak yang kami lakukan, tidak ada lagi koperasi sekolah yang menjual seragam,” kata Hartati, usai sidak di SMAN dan SMKN Mojoagung, Rabu (2/8/2023).

Dia menyatakan, berdasarkan kepatuhan, komitmen dan pengecekan di lapangan, koperasi sekolah di SMAN, SMKN maupun SMA LB tidak akan menyediakan atau menjual seragam untuk siswa.

Di Kabupaten Jombang, ungkap Hartati, terdapat 22 sekolah negeri di bawah naungan dan kewenangan Dinas Pendidikan Jawa Timur, terdiri dari 12 SMA, 8 SMK, serta 2SMA Luar Biasa.

“Kalau ada yang melanggar, sanksinya ya seperti apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur,” ujar Hartati.

Kepala SMKN Mojoagung Panca Sutrisno mengungkapkan, koperasi sekolah di lembaga pendidikan yang dipimpinnya telah menutup pelayanan penjualan seragam sejak 28 Juli 2023.

Untuk siswa baru yang belum memiliki seragam, dipersilakan untuk membeli di pasar atau memakai seragam yang sebelumnya dipakai kakaknya.

“Untuk seragam sudah tidak ada. Koperasi kita hanya menjual alat tulis sama makanan sesuai kebutuhan anak-anak,” ungkap Panca.

Baca juga: Jika Hari Ini Masih Ada Koperasi Sekolah yang Menjual Seragam, Kepala Sekolahnya Akan Saya Copot

Kepala SMAN Mojoagung Waras mengungkapkan, peniadaan seragam di koperasi sekolah untuk siswanya telah dimulai sejak beberapa hari lalu.

Ke depan, lanjut dia, koperasi di sekolahnya hanya menyediakan aneka makanan dan minuman yang diperlukan siswa, serta ATK atau alat tulis menulis.

“Waktu ada pelarangan itu, langsung saya meminta teman-teman di koperasi untuk mengikuti arahan itu. Jadi, sejak saat itu, koperasi tidak lagi menyediakan pakaian seragam,” ungkap Waras.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengancam akan mencopot Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Jatim yang masih nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi.

"Jika hari ini masih ada koperasi sekolah yang masih menjual seragam, kepala sekolahnya akan saya copot," kata Khofifah melalui keterangan resminya, Minggu (30/7/2023).

Pemprov Jatim, menurut dia, telah membuat keputusan untuk melarang sementara koperasi sekolah menjual seragam bagi peserta didik. Hal ini untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

Baca juga: Harga Bahan Seragam SMAN 2 Brebes Dikeluhkan Mahal, Pihak Sekolah: Siswa Boleh Membeli di Luar

"Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh," terang Khofifah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai menyebut moratorium yang dikeluarkan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.

"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur," ujar Aries.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau