Editor
TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, Norhadin dicopot dari jabatan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Pencopotan tersebut sebagai buntut penjualan seragam sekolah seharga Rp 2.360.000 yang dinilai terlalu mahal oleh para wali murid.
Baca juga: Kepala SMAN I Kedungwaru Tulungagung Dicopot, Buntut Penjualan Seragam Seharga Rp 2,3 Juta
Salah satu wali murid asal Tulungagung berinisial NN (41) mengeluhkan harga seragam sekolah sang anak.
Menurut NN, pihak sekolah menjual seragam dengan harga dua kali lipat lebih mahal dibanding harga pasaran.
Baca juga: Keluh Kesah Wali Murid soal Harga Seragam Sekolah di Tulungagung, Totalnya Lebih dari Rp 2 Juta
NN menyebutkan perincian pembayaran seragam sekolah yang harus dibayarkan oleh orangtua siswa. Total paket seragam seharga Rp 2.360.000.
"Harga tersebut masih dalam bentuk kain lembaran, untuk menjahit kembali mengeluarkan biaya," kata dia.
NN mencontohkan, satu setel kain seragam putih abu-abu dijual dengan harga Rp 359.400. Padahal, menurut dia, di pasaran satu setel seragam dijual Rp 150.000.
Baca juga: Wagub Emil Klaim Sudah Tindak Petinggi SMA di Jatim yang Jual Seragam
#---Rincian harga pembelian kain seragam di salah satu SMAN Tulungagung Jawa Timur---#Kemudian, tertera jilbab seharga Rp 160.000 dan atribut Rp 140.000.
"Harganya di sekolah jauh lebih tinggi dua kali lipat, lebih murah di pasaran," ungkap NN.
Kain seragam itu, menurut dia, dijual melalui koperasi sekolah. NN mengaku tidak bisa berbuat banyak.
"Meski berat, namanya juga buat anak agar bisa tetap sekolah sesuai kemauannya, mau bagaimana lagi," katanya.
Baca juga: Saat Harga Seragam Sekolah di Tulungagung Dipatok Rp 2 Juta Lebih...
Humas SMAN 1 Kedungwaru Agung Cahyadi mengeklaim tidak mewajibkan siswa baru membeli kain di sekolah meski sekolah menyediakan.
Sekolah, lanjut dia, membebaskan siswa yang ingin membeli seragam di luar sekolah.
"Pihak kami tidak mewajibkan membeli kain seragam di sekolah," katanya.
Wali murid, imbuhnya, juga mendapatkan kelonggaran dengan mencicil pembayaran.
"Bahkan, bisa juga dicicil pembayarannya," ujarnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar, Senin (24/7/2023)Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar, mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah pendisiplinan terhadap pihak yang terlibat penjualan seragam sekolah.
"Tipe saya dan Bu Khofifah, kita tidak menggembar-gemborkan langkah disiplin yang kita ambil. Tapi kalau njenengan (Anda) cek, sudah ada tindakan, tujuannya efek jera," kata Emil, Senin (24/7/2023).
Mantan Bupati Trenggalek itu membantah baru melakukan tindakan setelah informasi perihal seragam viral.
"Katanya kita dibilang kerja kalau sudah viral. Kata siapa? Sebelum beritanya naik, kita sudah proses sebenarnya," ujarnya.
Bahkan, menurut Emil, Gubernur Jatim Khofifah telah mengumpulkan semua kepala sekolah dan komite sekolah tingkat SMA/SMK serta kepala cabang pendidikan se-Jawa Timur.
Mereka diminta menandatangani pakta integritas yang isinya komitmen melaksanakan tugas sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Yakni tekanan larangan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kemarin sudah ada pakta integritas yang tanda tangan bukan hanya kepala sekolah, tapi juga komite sekolah. Kenapa? karena di komite ini nih yang kadang-kadang ada sumbangan, pungutan," ujar dia.
Baca juga: Saat Harga Seragam Sekolah di Tulungagung Dipatok Rp 2 Juta Lebih...
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur telah mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru Tulungagung Norhadin.
"Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung dicopot sementara," katanya, Selasa (25/7/2023).
Pencopotan tersebut dilakukan setelah tim diterjunkan menyelidiki harga seragam sekolah yang dipatok Rp 2,3 juta.
Hasilnya, ditemukan kesalahan prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah.
"Ada kesalahan SOP yang dilakukan SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung," katanya.
Baca juga: Cekik dan Aniaya Pacar, Pria di Tulungagung Dibebaskan Setelah Restorative Justice
Menyusul kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur membuat edaran.
"Kami juga membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.
Satuan pendidikan diminta tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi, tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," jelas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Slamet Widodo, Asip Agus Hasani, Achmad Faizal)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang