KOMPAS.com - MVA (26) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada pacarnya.
Namun dia bebaskan setelah proses hukum MVA dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lewat mekanisme restorative justice (RJ), pada Jumat (14/7/2023) kemarin.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, sebelumnya MVA dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pelaksanaan RJ hari ini merupakan tindak lanjut hasil vicon dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari rabu lalu,” terang Amri.
Amri memaparkan, MVA menganiaya pacarnya pada 22 Desember 2022 lalu pada pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Rumah Restorative Justice Pertama di Wilayah Hukum Adat Diresmikan di Baduy
Saat itu MVA datang ke kamar pacarnya lalu mengajak berhubungan intim. Namun korban menolak ajakan ini dan penolakan itu membuat MVA naik pitam.
“Dia mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok dua kali. Dia juga mencekik korban,” sambung Amri.
Tidak sampai di situ, pelaku juga mengambil pisau dapur dan mengarahkan pada korban. MVA juga melayangkan sebuah pukulan ke arah mata kiri korban.
Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung dan dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar di mata kiri dan memar di kedua tangannya.
Pertimbangan Kejaksaan penghentian penuntutan, karena MVA baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu ada perdamaian dari kedua pihak, MVA memberikan biaya pengobatan Rp 5 juta.
Baca juga: Beli Ponsel Curian, Nurhayati Sujud Syukur Saat Dibebaskan dengan Restorative Justice
“Korban juga tidak menuntut tersangka diproses di persidangan,” ungkap Amri.
Selain itu ancaman pidana yang dilakukan MVA tidak lebih dari 5 tahun. Proses RJ juga direspon positif dengan bukti surat keterangan dari kepala desa, baik tersangka maupun korban.
Pengajuan RJ yang diajukan Kejari Tulungagung juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
"Sebelumnya tersangka sudah menjalani penahanan selama 2 bulan di Lapas Tulungagung," pungkas Amri.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tersangka Penganiaya Pacar di Tulungagung Bebas Setelah Perkaranya Dihentikan Kejari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.