Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekik dan Aniaya Pacar, Pria di Tulungagung Dibebaskan Setelah "Restorative Justice"

Kompas.com - 15/07/2023, 13:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MVA (26) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada pacarnya.

Namun dia bebaskan setelah proses hukum MVA dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung lewat mekanisme restorative justice (RJ), pada Jumat (14/7/2023) kemarin.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, sebelumnya MVA dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pelaksanaan RJ hari ini merupakan tindak lanjut hasil vicon dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada hari rabu lalu,” terang Amri.

Amri memaparkan, MVA menganiaya pacarnya pada 22 Desember 2022 lalu pada pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Rumah Restorative Justice Pertama di Wilayah Hukum Adat Diresmikan di Baduy

Saat itu MVA datang ke kamar pacarnya lalu mengajak berhubungan intim. Namun korban menolak ajakan ini dan penolakan itu membuat MVA naik pitam.

“Dia mendorong korban hingga kepalanya membentur tembok dua kali. Dia juga mencekik korban,” sambung Amri.

Tidak sampai di situ, pelaku juga mengambil pisau dapur dan mengarahkan pada korban. MVA juga melayangkan sebuah pukulan ke arah mata kiri korban.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung dan dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar di mata kiri dan memar di kedua tangannya.

Pertimbangan Kejaksaan penghentian penuntutan, karena MVA baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu ada perdamaian dari kedua pihak, MVA memberikan biaya pengobatan Rp 5 juta.

Baca juga: Beli Ponsel Curian, Nurhayati Sujud Syukur Saat Dibebaskan dengan Restorative Justice

“Korban juga tidak menuntut tersangka diproses di persidangan,” ungkap Amri.

Selain itu ancaman pidana yang dilakukan MVA tidak lebih dari 5 tahun. Proses RJ juga direspon positif dengan bukti surat keterangan dari kepala desa, baik tersangka maupun korban.

Pengajuan RJ yang diajukan Kejari Tulungagung juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

"Sebelumnya tersangka sudah menjalani penahanan selama 2 bulan di Lapas Tulungagung," pungkas Amri.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tersangka Penganiaya Pacar di Tulungagung Bebas Setelah Perkaranya Dihentikan Kejari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com