Selanjutnya, polisi meminta pelaku diantarkan ke rumahnya di Desa Jambangan, Candi. Di sana, ditemukan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri, dengan plat nomor asli W 6071 NDG, namun diganti W 2037 NF.
Kusumo mengungkapkan, polisi saat ini masih mengejar satu pelaku lagi berinisial I. Rekan tersangka dalam melakukan pencurian mobil itu keberadaanya sempat terdeksi, namun terlebih dulu kabur.
“Mereka ini saling kerja sama untuk menentukan target rumah yang akan menjadi sasaran. Rencananya mobil hasil pencurian akan dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Baca juga: Wanita Hamil 8 Bulan di Sidoarjo Bobol Rumah Tetangga, Aksinya Terekam CCTV
Pelaku mengaku telah melakukan tindak pencurian sebanyak tiga kali dengan temanya tersebut. Para korban yang semuanya berasal dari Sidoarjo itu, juga sudah melapor ke pihak kepolisian.
Atas tindakanya, pelaku pencurian mobil di kawasan Pondok Tjandra tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.