Salin Artikel

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Mobil di Sidoarjo

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pencurian mobil di kawasan Pondok Tjandra, Waru. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu satu orang lagi yang diduga tengah melarikan diri.

Berdasarkan rekaman CCTV, dua orang pria menaiki sepeda motor matic berwarna hijau mendatangi rumah di Jalan Raya Taman Asri, Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo.

Kemudian, satu orang dengan memakai jaket tampak membuka gerbang dengan santai. Padahal, situasi jalan ketika itu tengah ramai pengendara dan jam menunjukkan pukul 15.15 WIB.

Lalu, pelaku lain yang mengenakan kaus secara tiba-tiba sudah menduduki sepeda motor berwarna hitam. Lelaki tersebut kemudian berganti yang masuk ke dalam rumah.

Tak lama, sebuah mobil berwarna silver dikeluarkan dari dalam rumah tersebut. Sedangkan, pria mengenakan jaket pergi menggunakan sepeda motor yang dibawa di awal kedatanganya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh korban pada Senin (3/7/2023). Sejumlah anggotanya diterjunkan untuk melakukan penelusuran.

Akhirnya, kata Kusumo, polisi menangkap terduga pelaku dengan nama Rizaldi Indi Sirchan, (28), ketika tengah berada di tempat kosnya di Desa Durung Bedug, Candi, Sidoarjo, Jumat (14/7/2023).

"Kami melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (21/7/2023).

Selain itu, petugas juga menemukan mobil Honda Jazz hasil pencurian di Pondok Tjandra. Namun, kendaraan dengan nomor polisi asli L 1253 PA tersebut sudah diganti menjadi W 1493 RL.

“Mobil hasil curiannya sudah diganti pelat nomornya. Ternyata pelaku ini sudah sering melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Kusumo mengungkapkan, polisi saat ini masih mengejar satu pelaku lagi berinisial I. Rekan tersangka dalam melakukan pencurian mobil itu keberadaanya sempat terdeksi, namun terlebih dulu kabur.

“Mereka ini saling kerja sama untuk menentukan target rumah yang akan menjadi sasaran. Rencananya mobil hasil pencurian akan dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Pelaku mengaku telah melakukan tindak pencurian sebanyak tiga kali dengan temanya tersebut. Para korban yang semuanya berasal dari Sidoarjo itu, juga sudah melapor ke pihak kepolisian.

Atas tindakanya, pelaku pencurian mobil di kawasan Pondok Tjandra tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/22/081253278/polisi-tangkap-satu-pelaku-pencurian-mobil-di-sidoarjo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke