Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi di Madiun Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Sabu

Kompas.com - 20/07/2023, 19:42 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (18/7/2023).

Dalam berkas putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY, Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu terbukti menyediakan sabu untuk Subandi, seorang pengedar sabu di Kabupaten Madiun.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” tulis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam petikan putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY yang salinannya diterima Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Soal Imbauan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat, Wali Kota Madiun: Masih Proses Koordinasi

Majelis hakim yang dipimpin Racmawaty didampingi dua anggotanya Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dengan panitera pengganti Suryani Rahayuningsih menyatakan kedua anggota polisi itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dikritik Banyak Wisatawan Indonesia Pilih Piknik ke Luar Negeri, Sandiaga Puji Wisata Madiun

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/7/2023), mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut kedua anggota polisi itu dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ia menambahkan, terdakwa Subandi selaku pengedar yang membeli sabu dari terdakwa Parman dan Dedy juga mendapatkan hukuman yang sama. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, tim Kejari Kabupaten Madiun dan tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa dan tiga terdakwa diberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang, Pelaku: Saya Minta Maaf

Surabaya
Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Mahasiswa Mabuk Tabrak Petugas Kebersihan di Malang

Surabaya
Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com