Permasalahan timbul karena pada tanah seluas 5.556 meter persegi itu sudah didiami warga. Total ada 17 kepala keluarga yang tinggal sejak tahun 1983 silam.
Baca juga: Kasus Mayat dalam Karung di Kediri, Dugaan Pemerkosaan Didalami
Mereka adalah para pegawai Dinas PU Pemprov Jatim dan keluarganya yang membangun rumah secara swadaya lalu tinggal dari generasi ke generasi.
Mereka menempati lahan tersebut dengan landasan hak pakai. Selama mendiaminya, mereka membayar retribusi. Bahkan juga sudah ada yang mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kalau ditotal sudah 38 tahun tinggal di situ. Sekarang kondisinya sudah ditutup total dengan seng," ujar Putut.
Baca juga: Sosok Perempuan yang Ditemukan Tewas dalam Karung di Kediri, Dikenal Mandiri
Lalu pada tahun 2015, dia mengungkapkan, turun SK Gubernur Jatim perihal pelimpahan pengelolaan tanah itu dari Dinas PU ke Dinas Kesehatan untuk pengembangan RS Daha Husada.
Hingga kemudian terjadi tindakan pengosongan rumah-rumah warga oleh aparat pada 5 Juni 2023.
Putut menegaskan, pihaknya menghormati pengembangan rumah sakit karena untuk kebutuhan masyarakat. Pihaknya tidak menuntut kepemilikan tanah tersebut.
Warga hanya menuntut adanya ganti rugi atas bangunan rumah-rumah yang dibangun dengan tetesan keringat mereka sendiri itu. Dengan ganti rugi itu agar bisa hidup di tempat baru dengan selayaknya.
"Kami hanya ingin mengetuk kepedulian para pejabat terhadap nasib kami," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.