Saat korban berdiri, pelaku memukul rehang korban dengan tangan, hingga korban jatuh.
"Melihat kondisi korban, pelaku sempat bingung duduk termenung sambil mengisap rokok habis dua batang. Melihat korban masih bergerak, pelaku semakin murka," sambung Eko.
Melihat korban tergeletak, pelaku memukul wajah korban bertubi-tubi, hingga kepala belakang korban terbentur lantai berulang kali.
Baca juga: Polisi Duga Suami Istri Pengusaha Kolam Renang Tulungagung Tewas Dibunuh, Kondisi Tangan Terikat
Pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban.
"Setelah meninggal, kaki dan tangan korban diikat tali karet. Lalu mulutnya disumpal dengan potongan sandal jepit. Potongan sandal yang identik, juga kami temukan dari rumah pelaku. Artinya memang sudah disiapkan oleh pelaku dari rumah," terang Eko Hartanto.
Tidak berselang lama setelah pelaku menganiaya korban, istrinya menyusul mendatangi ruang karaoke dan memanggil korban, sambil mengetuk pintu.
"Istri korban memanggil korban sebanyak dua kali sambil mengetuk pintu ruang karaoke," ujar Eko Hartanto.
Kemudian pintu dibuka oleh pelaku, dan memberitahu bahwa suaminya tidur. Setelah istri korban masuk ruangan dan menyalakan lampu ruangan, ia melihat suaminya ditutupi selimut di bagian wajah dan kaki.
Takut aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung memukul istri korban hingga terjatuh di lantai.
Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel mikrofon.
"Hasil visum diketahui, korban istrinya ini meninggal karena jeratan di leher," terang Eko Hartanto.
Mayat suami istri tersebut ditemukan oleh anak mereka pada Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Polisi Duga Suami Istri Pengusaha Kolam Renang Tulungagung Tewas Dibunuh, Kondisi Tangan Terikat
Kapolres menjelaskan, setelah sempat melarikan diri selama dua hari, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi.
EP datang menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung pada Sabtu (01/7/2023).
"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung, diantarkan oleh saudara, serta tokoh masyarakat desa setempat," katanya.
Kepada polisi, EP mengaku telah membunuh pasangan suami istri tersebut.
Menurut Eko, pelaku pernah dipenjara karena tindak pidana kekerasan pada tahun 1998 dan 2002 .
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Eko Hartanto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang