TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, Jawa Timur mengajukan penghapusan data warga negara asing (WNA) Singapura yang 12 tahun telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
WNA yang masih tercatat sebagai warga Singapura tersebut berinisial MB (66).
Selama berada di Indonesia dan mengajar di sebuah universitas, MB menggunakan nama Yatno untuk identitas dirinya.
Baca juga: 12 Tahun Kantongi KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA Singapura
Untuk diketahui Imigrasi Blitar menangkap MB setelah diketahui bahwa dosen itu adalah WNA Singapura.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung Nina Hartini menjelaskan, pihaknya telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, kewenangan penghapusan data kependudukan hanya bisa dilakukan oleh Kemedagri.
Baca juga: WNA Singapura Ber-KTP Indonesia Pakai Nama Yatno Saat Mengajar, Rektor UBHI: Kami Kena Prank
"Lebih tepatnya kami telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ini ke pusat (Kementerian Dalam Negeri), karena memang kewenangan menghapus database kependudukan ada di pusat. Kami sifatnya hanya mengajukan atau mengusulkan," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani, Kamis (22/6/2023).
Yatno atau MB diketahui masih tercatat sebagai WNA Singapura.
Selama belasan tahun dia mengantongi KTP Indonesia dengan nama Yatno dan tempat lahir di Pacitan di Jawa Timur. Padahal sesuai data asli, MB lahir di Kampong Pachitan, Singapura.
Selama berada di Indonesia MB menggunakan nama Yatno dan mengajar bahasa Inggris di Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung, Jawa Timur.
Saat ini, dokumen kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Lahir sudah ditarik oleh Dispendukcapil Tulungagung.
MB yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak Imigrasi Blitar telah dideportasi melalui Bandara Juanda Surabaya, Kamis (22/6/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.