MALANG, KOMPAS.com - Polisi membekuk tersangka pelaku penipuan investasi impor ponsel Fitra Ardhita Nurullisha (31).
Tersangka diciduk di salah satu hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut catatan polisi, total kerugian yang dialami para korbannya lebih dari Rp 69 miliar.
Korbannya yang mencapai puluhan orang rata-rata berinvestasi uang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, pihak Polresta Malang Kota menerima empat laporan polisi terkait kasus tersebut. Laporan polisi itu diterima pada 6 April 2023, 14 April 2023, 18 April 2023, dan 20 April 2023.
Baca juga: Kasus Penipuan Eks Kapolsek di Cirebon Tetap Berjalan meski Uang Tukang Bubur Dikembalikan
Selama pelariannya, pelaku sempat tinggal di kos-kosan di Jakarta. Sisa uang yang dibawa dari rekening pelaku sebesar Rp 7 juta.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi tersangka mengajak para korbannya untuk berinvestasi di bidang pengadaan barang.
Pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan sebesar 4 persen dalam satu bulan. Sebelumnya, pelaku juga sempat viral dengan dilaporkan hilang dari rumahnya oleh pihak keluarga ke kepolisian.
"Kami juga lagi mendalami tentang laporan dari pihak keluarga bahwa saudara Fitra ini dilaporkan hilang, nah ini juga sempat viral ya, yang bersangkutan hilang tapi sekarang sudah ditemukan," kata Budi pada Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Cari Bukti Kasus Penipuan Eks Kapolsek di Cirebon, Rumah ASN Mabes Polri Digeledah
Menurut Budi, kasus ini digolongkan pada penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian juga terus menyelidiki kasus tersebut.
Hal yang kini sedang diselidiki, salah satunya apakah obyek investasi yang ada berbadan hukum atau tidak. Termasuk apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus itu atau tidak.
"Kita juga akan melihat nanti apakah rangkaian dari laporan kehilangan tersebut apakah ini memang murni yang bersangkutan (atau seperti apa)," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, setelah berinvestasi, para korban FAN kehilangan uangnya dan tidak mendapatkan keuntungan.
Pelaku juga sempat dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi tidak hadir.
"Dan pada saat itu juga ada laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan hilang dari rumahnya," katanya.