Salin Artikel

Sempat Dilaporkan Hilang, Tersangka Kasus Penipuan Rp 69 Miliar di Malang Dibekuk

Tersangka diciduk di salah satu hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut catatan polisi, total kerugian yang dialami para korbannya lebih dari Rp 69 miliar.

Korbannya yang mencapai puluhan orang rata-rata berinvestasi uang dengan nilai ratusan juta rupiah. 

Sebelumnya, pihak Polresta Malang Kota menerima empat laporan polisi terkait kasus tersebut. Laporan polisi itu diterima pada 6 April 2023, 14 April 2023, 18 April 2023, dan 20 April 2023.

Selama pelariannya, pelaku sempat tinggal di kos-kosan di Jakarta. Sisa uang yang dibawa dari rekening pelaku sebesar Rp 7 juta.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi tersangka mengajak para korbannya untuk berinvestasi di bidang pengadaan barang.

Pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan sebesar 4 persen dalam satu bulan. Sebelumnya, pelaku juga sempat viral dengan dilaporkan hilang dari rumahnya oleh pihak keluarga ke kepolisian.

"Kami juga lagi mendalami tentang laporan dari pihak keluarga bahwa saudara Fitra ini dilaporkan hilang, nah ini juga sempat viral ya, yang bersangkutan hilang tapi sekarang sudah ditemukan," kata Budi pada Rabu (28/6/2023).

Menurut Budi, kasus ini digolongkan pada penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian juga terus menyelidiki kasus tersebut.

Hal yang kini sedang diselidiki, salah satunya apakah obyek investasi yang ada berbadan hukum atau tidak. Termasuk apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus itu atau tidak.

"Kita juga akan melihat nanti apakah rangkaian dari laporan kehilangan tersebut apakah ini memang murni yang bersangkutan (atau seperti apa)," katanya.

Pelaku juga sempat dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi tidak hadir.

"Dan pada saat itu juga ada laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan hilang dari rumahnya," katanya.

Pelaku menawarkan korbannya dalam bentuk investasi mendatangkan ponsel dari luar negeri dengan harga di bawah rata-rata dari pasaran di Indonesia.

"Korban sebagian besar warga Kota Malang," katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan terdapat empat bundel rekening koran Bank BCA atas nama Fitra Ardhita. Kemudian, lima bundel perjanjian kerja sama antara pelaku dan para korban, satu bundel slip setoran dan ponsel, serta ATM dan token milik Fitra Ardhita.

"Kemudian, untuk pasal yang kami terapkan adalah 372, 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Bayu mengungkapkan, dari keterangan pelaku bahwa uang yang didapatkan digunakan untuk diputar kembali memberikan keuntungan kepada orang-orang yang berinvestasi.

"Kalau pengakuan, hasil dari uang tersebut dari keterangan yang kita dapatkan, bahwa uang tersebut digunakan untuk diputar kembali memberikan keuntungan kepada orang-orang yang duluan berinvestasi kepada Fitra atau pelaku tersebut," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/28/133455478/sempat-dilaporkan-hilang-tersangka-kasus-penipuan-rp-69-miliar-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke