Pelaku menawarkan korbannya dalam bentuk investasi mendatangkan ponsel dari luar negeri dengan harga di bawah rata-rata dari pasaran di Indonesia.
"Korban sebagian besar warga Kota Malang," katanya.
Baca juga: Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Dijerat Pasal Penipuan
Untuk barang bukti yang diamankan terdapat empat bundel rekening koran Bank BCA atas nama Fitra Ardhita. Kemudian, lima bundel perjanjian kerja sama antara pelaku dan para korban, satu bundel slip setoran dan ponsel, serta ATM dan token milik Fitra Ardhita.
"Kemudian, untuk pasal yang kami terapkan adalah 372, 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Bayu mengungkapkan, dari keterangan pelaku bahwa uang yang didapatkan digunakan untuk diputar kembali memberikan keuntungan kepada orang-orang yang berinvestasi.
"Kalau pengakuan, hasil dari uang tersebut dari keterangan yang kita dapatkan, bahwa uang tersebut digunakan untuk diputar kembali memberikan keuntungan kepada orang-orang yang duluan berinvestasi kepada Fitra atau pelaku tersebut," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.