Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Cari Kerja, 2 Remaja Asal Kediri Malah Dijadikan PSK di Jombang

Kompas.com - 13/06/2023, 20:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Krisiandi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menangkap seorang muncikari yang menjual dua anak di bawah umur asal Kediri sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan tentang dugaan penyekapan terhadap 2 anak di salah satu rumah kos.

Rumah kos tersebut berada di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Awalnya kami mendapatkan informasi tentang adanya penyekapan anak di bawah umur. Kemudian dari unit PPA dan Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Tunggorono,” kata Aldo, di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Mobil Tabrak Pembatas Jalan Usai Ban Belakang Pecah di Tol Jombang-Mojokerto

Dijelaskan Aldo, berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan kondisi mencurigakan di rumah kos, baik perilaku penghuninya maupun tamu-tamu yang berdatangan.

Setelah mendapatkan bukti meyakinkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut, Minggu (11/6/2023) lalu.

“Kejadiannya (penggerebekan) pada Minggu tanggal 11 Juli 2023 pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang,” ujar Aldo.

Dijelaskan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang, salah satunya MFHS alias Mondi (21), muncikari asal Peterongan, Kabupaten Jombang.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni TA (14) dan LL (16). Kedua anak baru gede (ABG) tersebut berasal dari Kediri, Jawa Timur.

Oleh penyidik, Mondi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan TA dan LL merupakan korban.

Aldo menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua ABG yang diamankan polisi saat penggerebekan merupakan korban penipuan Mondi.

Mondi mengenal keduanya setelah membuka lowongan pekerjaan yang diunggah melalui media sosial. Keduanya melamar dan datang ke Mondi. Mereka bersedia bekerja, namun malah dieksploitasi sebagai pekerja seks.


“Dua korban ini ditipu juga oleh tersangka. Tersangka memposting mencari pegawai dengan honor sekian, tetapi ternyata setelah datang dan ketemu tersangka, malah dijadikan PSK,” kata Aldo.

Ditambahkan Aldo, untuk mengeksploitasi keduanya, muncikari mencari pelanggan melalui medsos, kemudian dilanjutkan dengan transaksi melalui Whatsapp.

Keduanya dieksploitasi dengan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 untuk layanan selama setengah hingga satu jam.

Baca juga: Kondisi Pedangdut Difarina Indra Usai Alami Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto

Atas perbuatannya, kata Aldo, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto pasal 761 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, tersangka terancam dihukum penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Ancaman hukumannya seperti itu dan kita lapis dengan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Aldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Calon Perseorangan di Lumajang Wajib Kantongi Minimal 62.825 Dukungan, Belum Ada yang Daftar

Surabaya
Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Menjelang Penutupan pada 12 Mei, Belum Ada Calon Perseorangan yang Mendaftar Ikut Pilkada Sumenep

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com