Salin Artikel

Niat Cari Kerja, 2 Remaja Asal Kediri Malah Dijadikan PSK di Jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan tentang dugaan penyekapan terhadap 2 anak di salah satu rumah kos.

Rumah kos tersebut berada di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Awalnya kami mendapatkan informasi tentang adanya penyekapan anak di bawah umur. Kemudian dari unit PPA dan Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Tunggorono,” kata Aldo, di Mapolres Jombang, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskan Aldo, berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan kondisi mencurigakan di rumah kos, baik perilaku penghuninya maupun tamu-tamu yang berdatangan.

Setelah mendapatkan bukti meyakinkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut, Minggu (11/6/2023) lalu.

“Kejadiannya (penggerebekan) pada Minggu tanggal 11 Juli 2023 pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang,” ujar Aldo.

Dijelaskan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang, salah satunya MFHS alias Mondi (21), muncikari asal Peterongan, Kabupaten Jombang.

Sedangkan dua orang lainnya, yakni TA (14) dan LL (16). Kedua anak baru gede (ABG) tersebut berasal dari Kediri, Jawa Timur.

Oleh penyidik, Mondi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan TA dan LL merupakan korban.

Aldo menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua ABG yang diamankan polisi saat penggerebekan merupakan korban penipuan Mondi.

Mondi mengenal keduanya setelah membuka lowongan pekerjaan yang diunggah melalui media sosial. Keduanya melamar dan datang ke Mondi. Mereka bersedia bekerja, namun malah dieksploitasi sebagai pekerja seks.

Ditambahkan Aldo, untuk mengeksploitasi keduanya, muncikari mencari pelanggan melalui medsos, kemudian dilanjutkan dengan transaksi melalui Whatsapp.

Keduanya dieksploitasi dengan tarif antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 untuk layanan selama setengah hingga satu jam.

Atas perbuatannya, kata Aldo, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 juncto pasal 761 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, tersangka terancam dihukum penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Ancaman hukumannya seperti itu dan kita lapis dengan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Aldo.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/13/203125778/niat-cari-kerja-2-remaja-asal-kediri-malah-dijadikan-psk-di-jombang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke