Penganiayaan yang menewaskan F terjadi kos mereka pada Minggu (28/5/2023).
Pada Minggu malam, Bambang melaporkan kematian F kepada ketua RT setempat. Saat itu Bambang berencana menguburkan korban di kawasan tersebut.
Namun permintaan itu dilarang oleh ketua RT karena korban bukan warga sempat. Selain itu ketua RT curiga dengan luka lebam di tubuh korban.
Ia pun berkoordinasi dengan aparat desa dan Polsek Sukodono.
Dari hasil olah TKP, bambang dan istrinya ditetapkan tersangka pembunuhan F.
Baca juga: Duduk Perkara Kades Sidokepung Sidoarjo Disekap Warga di Balai Desa Selama 6 Jam
Kedua tersangka saat ini ditahan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.