Salin Artikel

Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Korban ada F (2 tahun 10 bulan), seorang balita yang dititipkan kepada kedua pelaku.

Bambang dan Sriyati mengasuh korban sejak September 2022. Sementara ibu korban, A mengaku bekerja di Jakarta.

Sesuai dengan kesepakatan, A akan mengirim uang bulanan untuk kebutuhan korban. Ibu korban mengirim uang sebesar Rp 5 juta per bulan kepada pelaku.

Namun sejak Maret 2023, ibu korban tidak pernah menransfer uang kepada pelaku.

"Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu, pembayaran per bulan itu nggak sesuai dan sering molor," beber tersangka Bambang.

Pasangan suami istri tersebut bukan orang yang berada. Mereka tercatat sebagai warga Surabaya.

Namun mereka tinggal di sebuah kos di Desa Masangan, Kecamatan Sukodono.

Sehari-hari Bambang berjualan bakso keliling. Sementara istrinya bekerja di sebuah rumah makan.

Mereka berdua tega menganiaya F karena ibu korban tak mengirim uang bulanan dan tak bisa dihubungi.

Selain itu, menurut pelaku, kerap membuang air besar di sembarang tempat.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul.

"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering buang air sembarangan dan minum sambil tidur," paparnya, Kamis (1/6/2023).

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini mulai dari gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.

"Dari hasil autopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut dan tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," sambungnya.

RT curiga tubuh korban lebam-lebam

Penganiayaan yang menewaskan F terjadi kos mereka pada Minggu (28/5/2023).

Pada Minggu malam, Bambang melaporkan kematian F kepada ketua RT setempat. Saat itu Bambang berencana menguburkan korban di kawasan tersebut.

Namun permintaan itu dilarang oleh ketua RT karena korban bukan warga sempat. Selain itu ketua RT curiga dengan luka lebam di tubuh korban.

Ia pun berkoordinasi dengan aparat desa dan Polsek Sukodono.

Dari hasil olah TKP, bambang dan istrinya ditetapkan tersangka pembunuhan F.

Kedua tersangka saat ini ditahan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/02/173700878/kronologi-orangtua-asuh-aniaya-balita-di-sidoarjo-hingga-tewas-korban-alami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke