Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dua Minggu Bebas, Residivis Pencurian Motor di Sumenep Kembali Ditangkap

Kompas.com - 29/05/2023, 14:22 WIB
Ach Fawaidi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang residivis pencurian sepeda motor di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial DM (35), kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.

Warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, itu ditangkap saat baru dua minggu bebas dari penjara. DM diketahui bebas dari penjara pada awal Mei 2023.

"Tersangka juga pernah ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Kakek di Sumenep Ditemukan Tewas di Dalam Sumur, Diduga Terjatuh Saat Hendak Buang Air Kecil

Kasus pencurian yang dilakukan DM itu terungkap setelah korban bernama Raditia Saputra melaporkan kehilangan motor di Dusun Tambak, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, sesuai dengan CCTV yang ada, kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut yaitu DM.

Baca juga: Kenapa Kota Sumenep Disebut Kota Keris? Latar Belakang hingga Makna Bentuk Keris

Selanjutnya, pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap DM saat berada di jalan kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

"Setelah dilakukan interograsi kemudian tersangka mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban," tuturnya.

Tak hanya itu, kepada polisi, DM mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP yang berbeda, yaitu pencurian sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria. Seluruh motor hasil curian itu kini sudah diamankan polisi.

Tersangka DM kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com