Awalnya, mereka janjian di Maspion II Buduran. Di sana, Kelompok Sidoarjo Brawl tidak ada. Mereka kemudian bergeser dari Maspion II Buduran menuju ke sekitaran Desa Sepande, Candi.
Di lokasi itu, antar-kelompok gangster itu bertemu.
"Saat bertemu di Sepande, kelompok dari korban kalah jumlah dengan hanya membawa 15 orang, sedangkan lawannya membawa sekitar 40 orang yang lengkap dengan senjata tajam," ujar dia.
Kusumo melanjutkan, kelompok korban yang ketakutan kemudian langsung kabur begitu saja. Korban yang semula dijemput dan dibonceng oleh temannya, ketinggalan rombongan dan akhirnya korban berlari ke arah lahan kosong.
"Korban mendapat luka irisan pada punggung tangan kiri, tungkai bawah kanan, juga ada luka bacok pada pinggang kiri, tungkai bawah kiri, bokong kiri dan tungkai atas kiri sisi belakang," jelas Kusumo.
Baca juga: Polisi Bubarkan 2 Gangster yang Tawuran di Jalan Rajawali Surabaya, 3 Orang Ditangkap
Akibat insiden berdarah tersebut, para pelaku yang berjumlah 10 orang dan masih di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang menyebakan kematian.
Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata penikam, atau senjata penusuk.
"Mereka juga terancam hukuman mulai 7 sampai 12 tahun kurungan penjara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.