Salin Artikel

10 Anggota Gangster di Sidoarjo Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

SIDOARJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap terduga pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap remaja asal Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Muhammad Daudi Ardiansyah (18).

Insiden berdarah yang terjadi pada Senin (22/5/2023) dini hari di lahan kosong di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo sehari pasca-insiden berlangsung.

Adapun pelaku yang melakukan pengeroyokan berjumlah 10 orang. Mereka merupakan anggota gangster.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, seluruh pelaku yang berhasil diamankan polisi masih berusia di bawah umur. Mereka tergabung dalam dua kelompok gangster, yakni RSG 21 dan T3HEROES.

"Kesepuluh pelaku adalah MAP, ASR, AM, PMSRW, RAIP, MFMP, KRPW, RYEY, MPAP, dan DM. Semuanya masih berumur 15 hingga 17 tahun," kata Kusumo dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Disinggung terkait dugaan apakah kelompok pelaku tersebut masih terafiliasi dengan salah satu perguruan silat, Kusumo membantah hal tersebut.

Kronologi

Menurut Kusumo, korban dan para pelaku sebenarnya berstatus anggota kelompok geng. Korban tergabung dalam kelompok Sidoarjo Brawl yang saat itu mengirimkan tantangan berduel melalui akun Instagram.

"Postingan tersebut kemudian dibalas oleh kelompok RSG 21 atau Rusia 21 Gangster Surabaya. Kemudian dari RSG 21 ini diteruskan ke kelompok bawahnya, yaitu Remaja 21 Kompleks dan T3HEROES," ujar dia.

Kelompok remaja itu lalu menyetujui untuk melakukan tawuran pada Senin (22/5/2023) dini hari.

Di lokasi itu, antar-kelompok gangster itu bertemu.

"Saat bertemu di Sepande, kelompok dari korban kalah jumlah dengan hanya membawa 15 orang, sedangkan lawannya membawa sekitar 40 orang yang lengkap dengan senjata tajam," ujar dia.

Kusumo melanjutkan, kelompok korban yang ketakutan kemudian langsung kabur begitu saja. Korban yang semula dijemput dan dibonceng oleh temannya, ketinggalan rombongan dan akhirnya korban berlari ke arah lahan kosong.

"Korban mendapat luka irisan pada punggung tangan kiri, tungkai bawah kanan, juga ada luka bacok pada pinggang kiri, tungkai bawah kiri, bokong kiri dan tungkai atas kiri sisi belakang," jelas Kusumo.

Akibat insiden berdarah tersebut, para pelaku yang berjumlah 10 orang dan masih di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang menyebakan kematian.

Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata penikam, atau senjata penusuk.

"Mereka juga terancam hukuman mulai 7 sampai 12 tahun kurungan penjara," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/25/172539978/10-anggota-gangster-di-sidoarjo-jadi-tersangka-pengeroyokan-remaja-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke