Salin Artikel

Eks Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak didakwa menerima suap pencairan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 39,5 miliar oleh jaksa KPK dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/5/2023).

Atas tindakan tersebut, politisi Partai Golkar itu pun meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Jatim.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga," katanya usai sidang.

"Saya juga meminta doa agar diberi kesehatan sehingga dapat melalui proses persidangan, dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya ini," terangnya.

Sahat enggan menjawab beberapa pertanyaan wartawan seputar distribusi hasil suap ke partai politik dan siapa saja anggota DPRD Jatim yang juga menerima suap dana hibah itu.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sahat menerima uang suap Rp 39,5 miliar dari dua penyuap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan yang akan dianggarkan di APBD Jatim TA 2023-2024 kepada dua penyuap yang juga terdakwa yang sudah divonis pada sidang sebelumnya.

"Pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa Arif Suhermanto.

Kedua, terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (16/5/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/23/141355478/eks-ketua-dprd-jatim-minta-maaf-usai-didakwa-terima-suap-dana-hibah-rp-39

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke