Namun, Endah tidak bisa menyebutkan rincian dari sembilan pejabat itu dengan alasan terikat peraturan etika.
Endah menambahkan, Bawaslu hanya bisa merekomendasikan sanksi pada lembaga terkait, yakni Kemendagri dan KASN. Untuk itu, pihaknya tidak bisa memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada sembilan pejabat tersebut.
“Kami juga tidak bisa memastikan, kapan putusan dari Kemendagri dan KASN akan dikeluarkan, karena itu kewenangan dari masing-masing instansi yang berwenang,” papar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jember sudah memeriksa Bupati Jember Hendy Siswanto dan 66 orang. Mereka terdiri dari 55 pejabat yang dilaporkan melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu juga seorang saksi ahli hukum tata negara serta saksi pelapor yakni dari LSM JEPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.