Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pejabat Pemkab Jember Diduga Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Kompas.com - 19/05/2023, 07:06 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemkab Jember pada Rabu (17/5/2023).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR), yakni terkait dengan kegiatan bupati Jember yang mengadakan kegiatan Jember Berbagi dengan melibatkan sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) DPR.

Kegiatan Jember Berbagi merupakan program Pemkab Jember dalam membagikan bantuan kepada warga miskin. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan itu diikuti oleh bacaleg DPR RI dari NasDem, bacaleg DPRD dari Demokrat dan Gerindra. Kegiatan itu juga diikuti oleh sejumlah pejabat OPD hingga camat.

Baca juga: Ekskavator Milik Pemkab Mojokerto Diduga Dibakar di Jember, Polisi Selidiki

Setelah melakukan pemeriksaan selama 14 hari, Bawaslu Jember merekomendasikan sembilan pejabat Pemkab Jember agar diberi sanksi oleh Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Alasanya, sembilan pejabat itu diduga melanggar aturan netralitas pada pemilu. Salah satunya adalah Bupati Jember Hendy Siswanto.

Baca juga: Kisah Febriana, Pebulutangkis Jember Peraih Emas SEA Games, Sudah Bermain Sejak Usia 5 Tahun

Komisioner Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, klarifikasi serta kajian Bawaslu Jember, didapatkan fakta yang mengandung dugaan pelanggaran undang-undang dalam kegiatan Jember Berbagi.

Yakni, melanggar peraturan yang disangkakan dilanggar adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 antara Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sembilan pejabat tersebut terdiri dari kepala daerah dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Endah kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Namun, Endah tidak bisa menyebutkan rincian dari sembilan pejabat itu dengan alasan terikat peraturan etika.

Endah menambahkan, Bawaslu hanya bisa merekomendasikan sanksi pada lembaga terkait, yakni Kemendagri dan KASN. Untuk itu, pihaknya tidak bisa memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada sembilan pejabat tersebut.

“Kami juga tidak bisa memastikan, kapan putusan dari Kemendagri dan KASN akan dikeluarkan, karena itu kewenangan dari masing-masing instansi yang berwenang,” papar dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jember sudah memeriksa Bupati Jember Hendy Siswanto dan 66 orang. Mereka terdiri dari 55 pejabat yang dilaporkan melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu juga seorang saksi ahli hukum tata negara serta saksi pelapor yakni dari LSM JEPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Surabaya
Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com