Salin Artikel

9 Pejabat Pemkab Jember Diduga Melanggar Netralitas Pemilu 2024

JEMBER, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemkab Jember pada Rabu (17/5/2023).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR), yakni terkait dengan kegiatan bupati Jember yang mengadakan kegiatan Jember Berbagi dengan melibatkan sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) DPR.

Kegiatan Jember Berbagi merupakan program Pemkab Jember dalam membagikan bantuan kepada warga miskin. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan itu diikuti oleh bacaleg DPR RI dari NasDem, bacaleg DPRD dari Demokrat dan Gerindra. Kegiatan itu juga diikuti oleh sejumlah pejabat OPD hingga camat.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 14 hari, Bawaslu Jember merekomendasikan sembilan pejabat Pemkab Jember agar diberi sanksi oleh Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Alasanya, sembilan pejabat itu diduga melanggar aturan netralitas pada pemilu. Salah satunya adalah Bupati Jember Hendy Siswanto.

Komisioner Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, klarifikasi serta kajian Bawaslu Jember, didapatkan fakta yang mengandung dugaan pelanggaran undang-undang dalam kegiatan Jember Berbagi.

Yakni, melanggar peraturan yang disangkakan dilanggar adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 antara Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sembilan pejabat tersebut terdiri dari kepala daerah dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Endah kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2023).

Endah menambahkan, Bawaslu hanya bisa merekomendasikan sanksi pada lembaga terkait, yakni Kemendagri dan KASN. Untuk itu, pihaknya tidak bisa memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada sembilan pejabat tersebut.

“Kami juga tidak bisa memastikan, kapan putusan dari Kemendagri dan KASN akan dikeluarkan, karena itu kewenangan dari masing-masing instansi yang berwenang,” papar dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jember sudah memeriksa Bupati Jember Hendy Siswanto dan 66 orang. Mereka terdiri dari 55 pejabat yang dilaporkan melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu juga seorang saksi ahli hukum tata negara serta saksi pelapor yakni dari LSM JEPR.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/19/070628778/9-pejabat-pemkab-jember-diduga-melanggar-netralitas-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke