KEDIRI, KOMPAS.com- Aktor Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda.
Kuasa Hukum Ferry Irawan Erfi Fani Rahmat Gunadi mengatakan tuntutan jaksa terlalu berlebihan.
Dia juga menganggap tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Terungkap fakta di persidangan, dokter-dokter (saksi) menyatakan (luka-luka korban) tidak berat sebenarnya," katanya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara KDRT
Gunadi menegaskan pihak Ferry Irawan akan melawan tuntutan dengan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan pada Selasa pekan depan.
Dia mengatakan, kasus tersebut tidak berat sehingga pasal yang digunakan bukan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 perihal KDRT ayat 1 seperti yang dipakai oleh Jaksa.
"Kami sejak awal beranggapan yang paling tepat digunakan itu Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Anggap Pernyataan Venna Melinda Tidak Konsisten
Jaksa menuntut Ferry Irawan 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).
Anggota Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono mengatakan, terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan KDRT.
"Maka dari itu penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa," kata dia, Rabu.
Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa sudah pernah mendapatkan vonis pengadilan atas suatu perkara pidana dan perbuatan KDRT.
Sedangkan yang meringankan ialah karena terdakwa dianggap sopan selama persidangan.
Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Venna Melinda atas dugaan KDRT.
Venna mengaku sang suami melakukan perbuatan kasar setelah mereka terlibat cekcok di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Dalam peristiwa itu, Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Feri Irawan hingga mengeluarkan banyak darah.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blitar, Agus Fauzul | Editor: Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.