Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Ayah di Gresik yang Bunuh Anaknya, Gaji Rp 300.000, Yakini Korban Masuk Surga

Kompas.com, 2 Mei 2023, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom (29) di Gresik, Jawa Timur tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun berinisial AK alias Z.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD) ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (29/4/2023) pukul 04.30 WIB.

Dibunuh secara sadis oleh sang ayah dan ditemukan 21 luka tusuk di tubuhnya hingga tembus ke jantung.

Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes.

Baca juga: Isi Surat Terakhir Bocah 9 Tahun di Gresik yang Dibunuh Ayah Kandungnya Sendiri: Selamat Tinggal

Siapakah sososk pelaku?

Muhammad Qo'ad Af'aul Kirom yang akrab dipanggil Afab adalah warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur.

Namun, ia mengontrak di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Afan adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2016 dan kala itu, ia divonis 3,5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan terkait status pelaku sebagai residivis.

"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu," ujarnya, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Bapak Pembunuh Anak Kandung di Gresik Sempat Dipenjara karena Narkoba

Kendati demikian, Aldhino memastikan, saat melakukan pembunuhan terhadap sang anak, Afan tidak dalam pengaruh narkoba.

"Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.

Aldhino juga memastikan, pelaku dalam kondisi sadar saat menghabisi anak kandungnya.

Gaji Rp 300.000 per bulan

Rumah kontrakan tempat tersangka membunuh anak kandungnya di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.Dok. istimewa Rumah kontrakan tempat tersangka membunuh anak kandungnya di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.
Afan yang bekerja di sebuah tempat konveksi, mengaku tidak mampu membesarkan putrinya karena gajinya hanya Rp 300.000 per bulan

Sedangkan istrinya sudah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4/2023) lalu. Diduga sang istri meninggalkan rumah karena kembali menjadi LC karaoke.

Padahal Afan mengaku ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya. Karena sang istri pergu, ia pun hanya tinggal berdua dengan putri semata wayangnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau