Cahyo menjelaskan, pada SE Nomor 82 Tahun 2022 ada sejumlah aturan yang ditetapkan, utamanya terkait dengan vaksinasi Covid-19. Misalnya, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas, sebelum melakukan perjalanan wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, atau vaksin penguat dosis pertama.
Sedangkan untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau hingga dosis kedua.
Baca juga: Peristiwa Berdarah Anak Bunuh Ibu di Malang, Warga Sempat Dengar Cekcok karena Masalah Uang
"Untuk PPDN berusia di bawah enam tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun harus didampingi keluarga yang telah mendapatkan vaksinasi," jelasnya.
Bagi penumpang yang telah mendapat vaksin tersebut, tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Apabila penumpang yang belum vaksin karena sakit, harus mendapatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang