MALANG, KOMPAS.com - Jumlah pengguna moda transportasi udara di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur, diprediksi meningkat pada masa libur Lebaran 2023.
Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandar Udara Abdulrachman Saleh, Purwo Cahyo Widhiatmoko memperkirakan, kenaikan itu mencapai 15 hingga 20 persen dibandingkan hari biasa.
"Diperkirakan ada peningkatan mencapai 15 sampai 20 persen dibanding hari biasa," ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Pasangan Diduga Mesum di Mobil Terekam CCTV di Malang, Wali Kota: Jangan Beri Toleransi
Di hari-hari biasa, menurut Cahyo, rata-rata jumlah pengguna moda transportasi udara di Bandara Abdulrachman Saleh Malang, baik kedatangan maupun keberangkatan, sebanyak 1.000 orang per hari.
"Nah, diperkirakan jumlah penumpang akan meningkat pada masa angkutan Lebaran 2023 hingga berkisar 1.400-1.500 orang," tuturnya.
Baca juga: Warga Kabupaten Malang yang Mudik Bisa Titipkan Kendaran di Polres dan Polsek Gratis
Sementara itu, penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh selama ini sebanyak 4-5 kali penerbangan dengan rute tujuan Jakarta-Malang.
Hingga saat ini, belum ada informasi penambahan jumlah penerbangan seiring dengan kemungkinan naiknya jumlah permintaan selama momen Lebaran 2023.
"Namun, dengan jumlah 4-5 penerbangan kami perkirakan masih cukup," jelasnya.
Cahyo mengingatkan bagi calon penumpang terkait syarat wajib vaksinasi Covid-19, khususnya pada masa angkutan Lebaran 2023.
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 masih diberlakukan.
"Sampai saat ini kita masih mengikuti SE Nomor 82 Tahun 2022," kata Cahyo.
Cahyo menjelaskan, pada SE Nomor 82 Tahun 2022 ada sejumlah aturan yang ditetapkan, utamanya terkait dengan vaksinasi Covid-19. Misalnya, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas, sebelum melakukan perjalanan wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, atau vaksin penguat dosis pertama.
Sedangkan untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun, wajib telah mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau hingga dosis kedua.
Baca juga: Peristiwa Berdarah Anak Bunuh Ibu di Malang, Warga Sempat Dengar Cekcok karena Masalah Uang
"Untuk PPDN berusia di bawah enam tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun harus didampingi keluarga yang telah mendapatkan vaksinasi," jelasnya.
Bagi penumpang yang telah mendapat vaksin tersebut, tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Apabila penumpang yang belum vaksin karena sakit, harus mendapatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.