Untuk peran tersangka HW, Eka menyebutkan HW bersama FH pernah iuran membeli narkoba jenis sabu pada Rabu (29/3/2023) untuk dikonsumsi bersama di area rumah sakit tempat mereka bekerja. Usai menghisap narkoba sabu-sabu, tersangka HW menyimpan pipet kaca sebagai alat penghisap sabu di bawah mesin AC pada salah satu gedung rumah sakit tempat tersangka bekerja.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, kata Eka, tersangka FH juga mengedarkan narkoba dibantu tersangka WB alias Dewo (42), warga Jalan Mliwis, Kota Madiun. Peran Dewo menimbang narkoba yang hendak dijual dan menyerahkan langsung kepada pembelinya.
“Di rumah Dewo kami temukan bekas kemasan narkotika serta peralatan mengonsumsi narkoba,” jelas Eka.
Baca juga: Angkutan Lebaran 2023, Tiket KA di Madiun Tersisa 15 Persen
Eka mengatakan, kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum. Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Tersangka Busur dan Dewo dijerat dengan Pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka Gareng disangkakan Pasal 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk tersangka Koh Jang dan tersangka Kampret dijerat Pasal 132 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian Eka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.