Salin Artikel

Edarkan Sabu, Satpam dan Sopir Ambulans Rumah Sakit di Kota Madiun Ditangkap Polisi

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun menangkap satpam dan sopir ambulans di salah satu rumah sakit di Kota Madiun, Jawa Timur. Keduanya ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi mengatakan, satpam yang ditangkap berinisial FH (39) alias Busur dan sopir ambulans berinisial HW alias Gareng (47). Keduanya bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Madiun.

“Keduanya kami tangkap pada Sabtu (1/4/2023) di tempat yang berbeda. Tersangka Busur kami tangkap di teras Indomaret Jalan Cokroaminoto. Sementara tersangka Gareng kami tangkap di rumahnya,” kata Eka saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Eka mengatakan, tersangka Busur dan Gareng sering mengonsumsi narkoba di area rumah sakit tempat keduanya bekerja. Biasanya, keduanya menghisap narkoba itu di pos satpam rumah sakit tempat keduanya bekerja.

“Kalau tersangka Busur ini berperan mengedarkan. Karena darinya kami sita selain narkoba juga alat timbang elektrik dan satu pak plastik klip,” tandas Eka.

Eka menjelaskan, penangkapan terhadap kedua karyawan rumah sakit itu bermula saat tim Sat Resnarkoba Polres Madiun menangkap tersangka Busur yang membawa narkoba di teras Indomaret Jalan Cokroaminoto Kota Madiun pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada ponsel milik tersangka Busur, ditemukan petunjuk bahwa tersangka Busur telah mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka DA (40).

“Tim kami menggeledah rumah tersangka Busur di Jalan Arwana Kota Madiun dan didapati dua kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram dan alat hisab. Tak hanya itu tim juga mendapati satu kantong palstik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang rencana akan diserahkan kepada pembeli yakni tersangka DA alias Kampret,” jelas Eka.

Kepada polisi, tersangka DA mengaku membeli barang haram itu atas suruhan tersangka ACS alias Koh Jang (43), warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Polisi mendapatkan bukti berupa pembayaran dan pengiriman uang dari tersangka ACS kepada DA.

Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan, kata Eka, tersangka FH juga mengedarkan narkoba dibantu tersangka WB alias Dewo (42), warga Jalan Mliwis, Kota Madiun. Peran Dewo menimbang narkoba yang hendak dijual dan menyerahkan langsung kepada pembelinya.

“Di rumah Dewo kami temukan bekas kemasan narkotika serta peralatan mengonsumsi narkoba,” jelas Eka.

Eka mengatakan, kelima tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum. Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Tersangka Busur dan Dewo dijerat dengan Pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka Gareng disangkakan Pasal 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk tersangka Koh Jang dan tersangka Kampret dijerat Pasal 132 UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian Eka.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/07/103144878/edarkan-sabu-satpam-dan-sopir-ambulans-rumah-sakit-di-kota-madiun-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke