Namun, setelah satu bulan dari akad jual beli itu, korban tak kunjung menerima sertifikat tanah yang dijanjikan oleh pelaku.
Setelah mencari informasi, korban baru tahu bahwa rumah tersebut bukan milik EBA.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melaporkan hal itu ke Polsek Kalisat.
Baca juga: Penjualan Oli Sepeda Motor Palsu di Jember Terungkap, Kemasan Dibuat Mirip
Polisi lalu menangkap pelaku penipuan tersebut dan mengamankan barang bukti satu lembar kuitansi pembelian tanah dan bangunan dan surat jual beli. Sedangkan uang milik korban sudah dipakai oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.