JEMBER, KOMPAS.com - IF (31) Warga Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Jember Senin (27/3/2023).
Pria tersebut kini berstatus tersangka karena diduga menjual berbagai macam onderdil dan oli sepeda motor palsu.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadyan Widya Wiratama menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat seorang warga membeli oli sepeda motor di toko milik tersangka.
Namun saat membuka oli di rumah, pembeli barang tersebut merasa ada yang janggal.
Baca juga: Waspada, Ini Dampak Penggunaan Oli Palsu pada Kendaraan
Ia pun membandingkan oli tersebut dengan yang asli, ternyata jauh berbeda. Selanjutnya, sang pembeli melaporkan temuan itu pada polisi.
“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Dika pada Kompas.com via telepon.
Pihak kepolisian menemukan sejumlah bukti kuat tentang adanya dugaan penjualan oli palsu yang merugikan konsumen.
Produk oli palsu diakui mirip dengan yang asli, terutama kemasannya. Namun, produk oli yang asli memiliki tutup botol yang lebih cerah.
Menurut polisi, barang didapatkan IF dari Jakarta untuk dipasarkan di Jember.
Tak hanya oli, polisi juga mengamankan sejumlah onderdil sepeda motor palsu yang ada di toko milik tersangka. Barang barang tersebut dijual dengan harga yang lebih murah pada masyarakat.
Baca juga: Terlilit Utang, Perempuan di Karimun Buat Laporan Palsu Jadi Korban Jambret
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1, subsider Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta kerja.
Tersangka juga dijerat Pasal 57 ayat 2 Jo pasal 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang pedagangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.