Salin Artikel

Pria di Jember Jual Rumah yang Dikontraknya Seharga Rp 170 Juta, Begini Modusnya

JEMBER, KOMPAS.com - EBA (32), warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Polsek Kalisat pada Rabu (29/4/2023). Sebab, pria tersebut diduga menjual rumah milik orang lain yang dikontraknya.

Awalnya, EBA mengontrak rumah milik warga di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat. Setelah itu, dia menempati rumah kontrakan itu dalam beberapa waktu.

"Setelah dia menempati rumah itu dalam beberapa waktu, lalu menjualnya kepada orang lain," kata Kapolsek Kalisat AKP Istono kepada Kompas.com via telepon, Rabu (5/4/2023).

Menurut dia, EBA menawarkan rumah kontrakan tersebut pada Abdus Salam, warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, pada Februari 2023.

EBA meyakinkan korban bahwa rumah itu adalah miliknya dengan cara akan membantu mengurus sertifikat rumah ke notaris.

"Dia juga meyakinkan tetangga sekitar, bahwa itu memang rumahnya, sehingga korban makin percaya," jelas dia.

Akhirnya, setelah melalui proses panjang, korban sepakat untuk membeli rumah dengan harga Rp 170 juta. Namun, korban membayar uang muka dengan jaminan mobil senilai Rp 52 juta.

Notaris yang diminta pelaku untuk datang ke rumah kontrakan juga membuatkan surat jual beli tanah dan kuintansi pembelian tanah.

Setelah itu, korban menanyakan sertifikat tanah dan bangunan rumah tersebut. Saat itu, EBA menjawab masih dalam proses di notaris.

"Pelaku meminta agar segera melunasi kekurangan jual beli itu agar bisa segera membuat sertifikat tanah dan bangunan, karena mau dibayar pajak untuk ngurusin sertifikat," kata Istono.

Akhirnya, korban membayar sisa uang itu sebanyak dua kali, yakni tahap pertama Rp 50 juta dan tahap kedua Rp 40 juta.

Setelah mencari informasi, korban baru tahu bahwa rumah tersebut bukan milik EBA.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melaporkan hal itu ke Polsek Kalisat.

Polisi lalu menangkap pelaku penipuan tersebut dan mengamankan barang bukti satu lembar kuitansi pembelian tanah dan bangunan dan surat jual beli. Sedangkan uang milik korban sudah dipakai oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/04/05/133833578/pria-di-jember-jual-rumah-yang-dikontraknya-seharga-rp-170-juta-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke