Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jember Jual Rumah yang Dikontraknya Seharga Rp 170 Juta, Begini Modusnya

Kompas.com, 5 April 2023, 13:38 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - EBA (32), warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Polsek Kalisat pada Rabu (29/4/2023). Sebab, pria tersebut diduga menjual rumah milik orang lain yang dikontraknya.

Awalnya, EBA mengontrak rumah milik warga di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat. Setelah itu, dia menempati rumah kontrakan itu dalam beberapa waktu.

"Setelah dia menempati rumah itu dalam beberapa waktu, lalu menjualnya kepada orang lain," kata Kapolsek Kalisat AKP Istono kepada Kompas.com via telepon, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Menurut dia, EBA menawarkan rumah kontrakan tersebut pada Abdus Salam, warga Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, pada Februari 2023.

EBA meyakinkan korban bahwa rumah itu adalah miliknya dengan cara akan membantu mengurus sertifikat rumah ke notaris.

"Dia juga meyakinkan tetangga sekitar, bahwa itu memang rumahnya, sehingga korban makin percaya," jelas dia.

Baca juga: Viral Video Remaja di Jember Diduga Tawuran Pakai Sarung, Polisi: Mereka Sedang Bermain

Akhirnya, setelah melalui proses panjang, korban sepakat untuk membeli rumah dengan harga Rp 170 juta. Namun, korban membayar uang muka dengan jaminan mobil senilai Rp 52 juta.

Notaris yang diminta pelaku untuk datang ke rumah kontrakan juga membuatkan surat jual beli tanah dan kuintansi pembelian tanah.

Setelah itu, korban menanyakan sertifikat tanah dan bangunan rumah tersebut. Saat itu, EBA menjawab masih dalam proses di notaris.

"Pelaku meminta agar segera melunasi kekurangan jual beli itu agar bisa segera membuat sertifikat tanah dan bangunan, karena mau dibayar pajak untuk ngurusin sertifikat," kata Istono.

Akhirnya, korban membayar sisa uang itu sebanyak dua kali, yakni tahap pertama Rp 50 juta dan tahap kedua Rp 40 juta.

Namun, setelah satu bulan dari akad jual beli itu, korban tak kunjung menerima sertifikat tanah yang dijanjikan oleh pelaku.

Setelah mencari informasi, korban baru tahu bahwa rumah tersebut bukan milik EBA.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melaporkan hal itu ke Polsek Kalisat.

Baca juga: Penjualan Oli Sepeda Motor Palsu di Jember Terungkap, Kemasan Dibuat Mirip

Polisi lalu menangkap pelaku penipuan tersebut dan mengamankan barang bukti satu lembar kuitansi pembelian tanah dan bangunan dan surat jual beli. Sedangkan uang milik korban sudah dipakai oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau