Sampai di TKP, tersangka sempat menanyakan perihal hubungan asmara korban dengan istrinya dan dibenarkan oleh korban.
Sesaat setelah mendengar jawaban korban, tersangka yang sudah gelap mata langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan senjata yang sama dan menyebabkan dua jari tersangka terluka. Sebab, kedatangan korban ke tempat itu bertujuan untuk mencari rumput untuk pakan ternak.
"Kalau dari fakta yang kita dapat tersangka juga menyiapkan celurit dari rumah. Apakah tujuannya itu memang untuk menyerang korban atau tidak, tapi faktanya ada penyerangan terhadap korban di TKP. Saat itu korban sempat memberi perlawanan sehingga dua jari tersangka putus," terangnya.
Baca juga: Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Bupati Lumajang: Kalau Hanya Takjil Es atau Kolak Pasti Terjadi
Kini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Lumajang.
"Tersangka masih persiapan untuk melakukan operasi. Pasal yang diancamkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.