Ia mencontohkan warga menggelar kegiatan SOTR menggunakan kentongan, kendang, atau alat pukul lain.
"Seperti jaman dahulu, masyarajat membangunkan saat sahur dengan peralatan tradisional, sehingga tidak menggangu,"ujar Anshori.
"Kalau menggunakan pengeras suara dan memutar musik modern dengan keras, maka mengganggu kenyamanan masyarakat," sambungnya.
Dijerat pasal tentang pelanggaran ketertiban umum
Menurut Anshori, lima pemuda yang menggelar SOTR itu dijerat Pasal 503 KUHPidana tentang pelanggaran ketertiban umum.
Baca juga: 3 Anak di Tulungagung Terjangkit Difteri dalam 3 Bulan Terakhir
"Mereka terbukti melanggar pasal 503. Setelah diperiksa mereka dipulangkan, namun peralatan sound dan mobil kami tahan," ujar Anshori.
Selain Itu, pengemudi mobil pikap Daihatsu Grand Max nomor polisi AG 8107 RS ditilang.
"Saat ini mobil serta perangkat di atasnya, masih ditahan di Polsek Rejotangan, rencananya akan dibawa ke Polres Tulungagung," ujar Anshori.
Polisi terus melakukan imbauan, agar tidak melakukan SOTR menggunakan sound system. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, berisiko memicu gesekan dengan warga lain.
"Kami imbau, agar tidak menggunakan pengeras suara dalam SOTR. Sebab bisa memicu gesekan," imbau Anshori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.