TULUNGAGUNG,KOMPAS.com - Polisi menyita perangkat pengeras suara milik warga yang melakukan sahur on the road (SOTR), Rabu (29/3/2023). Polisi juga menyita mobil pikap yang mengangkut pengeras suara itu.
Peristiwa itu bermula ketika lima pemuda asal Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, diamankan anggota polsek setempat. Kelima pemuda itu berinisial LES (19), AF (19), AGY (21), Ir (21), dan AAS (24).
Baca juga: Dinkes Tulungagung Temukan Takjil Kandung Bahan Berbahaya, Jenis Es Sirup dan Kerupuk
Para pemuda itu melakukan sahur on the road menggunakan pikap dan membunyikan musik menggunakan perangkat pengeras suara.
Polisi memberhentikan lima pemuda itu di Jalan Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Rabu dini hari.
"Suaranya kencang ditambah dentuman bass dari speaker tersebut, bisa mengganggu warga lain," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori melalui sambungan telepon, Jumat (31/3/2023).
Menurut Anshori, kelima pemuda itu diamankan anggota Polsek Rejotangan yang berpatroli di Jalan Desa Karangasri. Polisi melihat sekelompok pemuda di mobil pikap melaksanakan SOTR dan memakai pengeras suara.
"Petugas patroli melihat ada rombongan pemuda dengan pengeras suara, dan dihentikan," ujar Anshori.
Polisi menghentikan mobil yang dipakai para pemuda itu dan meminta pengeras suara dimatikan. Setelah memberikan sosialisasi mengenai larangan SOTR, polisi membawa pemuda itu ke Polsek Rejotangan.
"Lima pemuda berikut mobil pikap yang mengangkut seperangkat sound system diamankan di Polsek Reejotangan," terang Anshori.
Polisi menahan mobil pikap dan perangkat sound system tersebut di Polres Tulungagung. Kendaraan dan perangkat pengeras suara itu akan dikembalikan ke pemilik setelah lebaran.
"Kelima pemuda tidak ditahan, namun mobil pengangkut berikut peralatan pengeras suara kami tahan hingga setelah lebaran nanti," ujar Anshori.
Sesuai surat edara Bupati Tulungagung, penggunaan sound system dilarang selama SOTR. Surat edaran itu sudah disepakati dan disosialisasikan oleh tingkat Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Seperti surat edaran bupati, penggunaan sound system dilarang dalam SOTR, selama bulan Ramadan," ujar Anshori.
Warga yang menggelar SOTR hanya diizinkan menggunakan peralatan tradisional yang ditabuh atau semacam rontek.
"Tradisi membangunkan warga sahur, yang diperbolehkan menggunakan tetabuhan seperti era lama," terang Anshori.
Ia mencontohkan warga menggelar kegiatan SOTR menggunakan kentongan, kendang, atau alat pukul lain.
"Seperti jaman dahulu, masyarajat membangunkan saat sahur dengan peralatan tradisional, sehingga tidak menggangu,"ujar Anshori.
"Kalau menggunakan pengeras suara dan memutar musik modern dengan keras, maka mengganggu kenyamanan masyarakat," sambungnya.
Dijerat pasal tentang pelanggaran ketertiban umum
Menurut Anshori, lima pemuda yang menggelar SOTR itu dijerat Pasal 503 KUHPidana tentang pelanggaran ketertiban umum.
Baca juga: 3 Anak di Tulungagung Terjangkit Difteri dalam 3 Bulan Terakhir
"Mereka terbukti melanggar pasal 503. Setelah diperiksa mereka dipulangkan, namun peralatan sound dan mobil kami tahan," ujar Anshori.
Selain Itu, pengemudi mobil pikap Daihatsu Grand Max nomor polisi AG 8107 RS ditilang.
"Saat ini mobil serta perangkat di atasnya, masih ditahan di Polsek Rejotangan, rencananya akan dibawa ke Polres Tulungagung," ujar Anshori.
Polisi terus melakukan imbauan, agar tidak melakukan SOTR menggunakan sound system. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, berisiko memicu gesekan dengan warga lain.
"Kami imbau, agar tidak menggunakan pengeras suara dalam SOTR. Sebab bisa memicu gesekan," imbau Anshori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.