Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pemuda di Tulungagung Diamankan Saat SOTR, Mobil Pikap dan "Sound System" Ditahan

Kompas.com - 31/03/2023, 19:58 WIB
Slamet Widodo,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TULUNGAGUNG,KOMPAS.com -  Polisi menyita perangkat pengeras suara milik warga yang melakukan sahur on the road (SOTR), Rabu (29/3/2023). Polisi juga menyita mobil pikap yang mengangkut pengeras suara itu.

Peristiwa itu bermula ketika lima pemuda asal Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, diamankan anggota polsek setempat. Kelima pemuda itu berinisial LES (19), AF (19), AGY (21), Ir (21), dan AAS (24).

Baca juga: Dinkes Tulungagung Temukan Takjil Kandung Bahan Berbahaya, Jenis Es Sirup dan Kerupuk

Para pemuda itu melakukan sahur on the road menggunakan pikap dan membunyikan musik menggunakan perangkat pengeras suara.

Polisi memberhentikan lima pemuda itu di Jalan Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Rabu dini hari.

"Suaranya kencang ditambah dentuman bass dari speaker tersebut, bisa mengganggu warga lain," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori melalui sambungan telepon, Jumat (31/3/2023).

Menurut Anshori, kelima pemuda itu diamankan anggota Polsek Rejotangan yang berpatroli di Jalan Desa Karangasri. Polisi melihat sekelompok pemuda di mobil pikap melaksanakan SOTR dan memakai pengeras suara.

"Petugas patroli melihat ada rombongan pemuda dengan pengeras suara, dan dihentikan," ujar Anshori.

Polisi menghentikan mobil yang dipakai para pemuda itu dan meminta pengeras suara dimatikan. Setelah memberikan sosialisasi mengenai larangan SOTR, polisi membawa pemuda itu ke Polsek Rejotangan.

"Lima pemuda berikut mobil pikap yang mengangkut seperangkat sound system diamankan di Polsek Reejotangan," terang Anshori.

Polisi menahan mobil pikap dan perangkat sound system tersebut di Polres Tulungagung. Kendaraan dan perangkat pengeras suara itu akan dikembalikan ke pemilik setelah lebaran.

"Kelima pemuda tidak ditahan, namun mobil pengangkut berikut peralatan pengeras suara kami tahan hingga setelah lebaran nanti," ujar Anshori.


Sesuai surat edara Bupati Tulungagung, penggunaan sound system dilarang selama SOTR. Surat edaran itu sudah disepakati dan disosialisasikan oleh tingkat Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

“Seperti surat edaran bupati, penggunaan sound system dilarang dalam SOTR, selama bulan Ramadan," ujar Anshori.

Warga yang menggelar SOTR hanya diizinkan menggunakan peralatan tradisional yang ditabuh atau semacam rontek.

"Tradisi membangunkan warga sahur, yang diperbolehkan menggunakan tetabuhan seperti era lama," terang Anshori.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com