KOMPAS.com – Seorang anggota TNI yang berdinas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0810/Nganjuk Sertu AN telah melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan CP ke Inspektorat Kabupaten Magetan, Jawa Timur atas kasus dugaan perselingkuhan.
CP dilaporkan Sertu AN sejak Desember 2022 karena diduga berselingkuh dengan istrinya YN.
Namun, hingga kini laporan kasus tersebut belum ada tindak lanjut dari pihak Inspektorat Kabupaten Magetan.
Baca juga: Istrinya Diduga Selingkuh dengan Kepala Dinas, Anggota TNI Datangi Inspektorat Magetan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan CP pun membantah adanya isu hubungan terlarang antara dirinya dengan YN.
Bahkan, dia mempersilakan Sertu AN untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kita mempersilakan untuk laporan ke kepolisian, kita akan ikuti prosesnya,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Sertu AN pun mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Magetan dengan maksud mempertanyakan proses laporan kasus tersebut.
Menurut dia, laporan yang disampaikan ke Inspektorat sejak akhir bulan Desember 2022 belum ditanggapi secara serius.
"Saya datang ke sini untuk menanyakan tindak lanjut tentang laporan perselingkuhan antara istri saya dengan Kepala Dinas Perindag yang sudah saya laporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kara Sertu AN saat ditemui di Kantor Inspektorat Magetan, Jumat.
"Sampai saat ini, tindakan yang harusnya dilakukan Bupati dan Sekda belum memuaskan buat saya,” jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.