Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor

Kompas.com - 15/03/2023, 22:14 WIB

PONOROGO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa MFA (18) dalam kasus penganiyaan yang menewaskan AM, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.

Putusan hakim menolak eksepsi itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (15/3/2023).

Terhadap putusan itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Ponorogo melanjutkan pembuktian kasus itu dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Majelis hakim mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim dalam persidangan itu, Ari Qurniawan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa MFA, Zul Effendy Manuru menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya mengajukan eksepsi lantaran setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tuduhan yang disampaikan JPU.

“Itu merupakan hak hakim untuk memutuskan. Kami juga sudah menggunakan hak-hak terdakwa untuk kami jalankan. Kalau ini ditolak tetapi kami sudah berusaha,” kata Effendy.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

Sementara itu, salah satu anggota tim JPU Kejari Ponorogo, Bagas Prasetyo Utomo menuturkan, apa yang menjadi keberatan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi.

Tanggapan Pondok Gontor

Juru bicara Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan, Pondok Gontor menghormati proses hukum kasus penganiayaan santri yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo.

“Apa pun itu hasilnya kami sangat menghormatinya karena kami hidup di negara hukum. Untuk itu kami harus mengikutinya dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahmad.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 Maret 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 Maret 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 29 Maret 2023

Surabaya
Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Kecelakaan Maut Truk Vs Honda Beat di Banyuwangi, Pengendara Motor Tewas

Surabaya
Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Ketua DPRD Kota Malang Minta Spanduk Ajakan Golput Dicopot, Satpol PP: Belum Dapat Arahan

Surabaya
Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Bayi di Trenggalek Meninggal Diduga Usai Imunisasi, Keluarga Lapor Polisi, Ini Penjelasan Dinkes

Surabaya
Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Ditemani Ayah Kandung, Bocah 15 Tahun di Situbondo Datangi Kantor Polisi, Lapor Diperkosa Ayah Tirinya

Surabaya
Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Paus Sepanjang 10 Meter Ditemukan Mati di Perairan Kangean Sumenep

Surabaya
Proyek Pembangunan 'Flyover' Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Proyek Pembangunan "Flyover" Aloha Timbulkan Kemacetan, Bupati Sidoarjo Minta Maaf

Surabaya
Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sempat Minta Perlindungan, Napi di Rutan Magetan Ditemukan Tewas Gantung Diri

Surabaya
Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Malang, Nilai Kerugian Negara Jadi Rp 473 Juta

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Surabaya untuk Lebaran 2023

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke