PONOROGO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa MFA (18) dalam kasus penganiyaan yang menewaskan AM, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.
Putusan hakim menolak eksepsi itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (15/3/2023).
Terhadap putusan itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Ponorogo melanjutkan pembuktian kasus itu dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Majelis hakim mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim dalam persidangan itu, Ari Qurniawan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas
Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa MFA, Zul Effendy Manuru menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya mengajukan eksepsi lantaran setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tuduhan yang disampaikan JPU.
“Itu merupakan hak hakim untuk memutuskan. Kami juga sudah menggunakan hak-hak terdakwa untuk kami jalankan. Kalau ini ditolak tetapi kami sudah berusaha,” kata Effendy.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo
Sementara itu, salah satu anggota tim JPU Kejari Ponorogo, Bagas Prasetyo Utomo menuturkan, apa yang menjadi keberatan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi.
Juru bicara Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan, Pondok Gontor menghormati proses hukum kasus penganiayaan santri yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo.
“Apa pun itu hasilnya kami sangat menghormatinya karena kami hidup di negara hukum. Untuk itu kami harus mengikutinya dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahmad.
Setelah kejadian penganiayaan yang menewaskan seorang santri, Ahmad menegaskan pihaknya terus berbenah diri dengan penguatan sistem kepesantrenan, khususnya kepengasuhan santri di Pondok Gontor.
“Itu menjadi salah satu fokus kami untuk penguatan sistem sehingga proses pendidikan di Pondok Gontor secara umum kami harapkan mengalami peningkatan kualitas,” demikian Ahmad.
Baca juga: Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Gontor ke Kejari Ponorogo
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, berinisial AM hingga tewas, Rabu (22/2/2023).
Sidang yang menghadirkan terdakwa MFA (18) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo. Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa MFA dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.