Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor

Kompas.com - 15/03/2023, 22:14 WIB

PONOROGO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa MFA (18) dalam kasus penganiyaan yang menewaskan AM, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.

Putusan hakim menolak eksepsi itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (15/3/2023).

Terhadap putusan itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Ponorogo melanjutkan pembuktian kasus itu dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Majelis hakim mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim dalam persidangan itu, Ari Qurniawan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa MFA, Zul Effendy Manuru menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya mengajukan eksepsi lantaran setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tuduhan yang disampaikan JPU.

“Itu merupakan hak hakim untuk memutuskan. Kami juga sudah menggunakan hak-hak terdakwa untuk kami jalankan. Kalau ini ditolak tetapi kami sudah berusaha,” kata Effendy.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

Sementara itu, salah satu anggota tim JPU Kejari Ponorogo, Bagas Prasetyo Utomo menuturkan, apa yang menjadi keberatan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi.

Tanggapan Pondok Gontor

Juru bicara Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan, Pondok Gontor menghormati proses hukum kasus penganiayaan santri yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo.

“Apa pun itu hasilnya kami sangat menghormatinya karena kami hidup di negara hukum. Untuk itu kami harus mengikutinya dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahmad.

Setelah kejadian penganiayaan yang menewaskan seorang santri, Ahmad menegaskan pihaknya terus berbenah diri dengan penguatan sistem kepesantrenan, khususnya kepengasuhan santri di Pondok Gontor.

“Itu menjadi salah satu fokus kami untuk penguatan sistem sehingga proses pendidikan di Pondok Gontor secara umum kami harapkan mengalami peningkatan kualitas,” demikian Ahmad.

Baca juga: Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Gontor ke Kejari Ponorogo

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, berinisial AM hingga tewas, Rabu (22/2/2023).

Sidang yang menghadirkan terdakwa MFA (18) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo. Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa MFA dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Surabaya
Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Surabaya
Pemkot Surabaya Gelar 'Garage Sale', Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Pemkot Surabaya Gelar "Garage Sale", Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Surabaya
Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Surabaya
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Surabaya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Surabaya
Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak

Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak

Surabaya
Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Potong di Banyuwangi Capai 35.000 Ekor

Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Potong di Banyuwangi Capai 35.000 Ekor

Surabaya
Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dibunuh Sempat Pamit Ikut UTS ke Ibunda

Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dibunuh Sempat Pamit Ikut UTS ke Ibunda

Surabaya
Hilang sejak Mei 2023, Mahasiswi Ubaya Ternyata Tewas Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Dalam Koper

Hilang sejak Mei 2023, Mahasiswi Ubaya Ternyata Tewas Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Dalam Koper

Surabaya
Jatuh Saat Hendak Rampas Kalung, Penjambret di Jember Ditangkap Warga

Jatuh Saat Hendak Rampas Kalung, Penjambret di Jember Ditangkap Warga

Surabaya
Kondisi Ibu di Jember yang Bunuh Anak Kandung Masih Kritis

Kondisi Ibu di Jember yang Bunuh Anak Kandung Masih Kritis

Surabaya
PKL di Kota Batu Kesulitan Dapatkan Elpiji 3 Kilogram

PKL di Kota Batu Kesulitan Dapatkan Elpiji 3 Kilogram

Surabaya
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot, Pegawai Tak Tahu

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot, Pegawai Tak Tahu

Surabaya
Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun, Kejati Jatim Periksa 28 Saksi

Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun, Kejati Jatim Periksa 28 Saksi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com