Salin Artikel

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor

PONOROGO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa MFA (18) dalam kasus penganiyaan yang menewaskan AM, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.

Putusan hakim menolak eksepsi itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (15/3/2023).

Terhadap putusan itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Ponorogo melanjutkan pembuktian kasus itu dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Majelis hakim mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim dalam persidangan itu, Ari Qurniawan.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa MFA, Zul Effendy Manuru menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya mengajukan eksepsi lantaran setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tuduhan yang disampaikan JPU.

“Itu merupakan hak hakim untuk memutuskan. Kami juga sudah menggunakan hak-hak terdakwa untuk kami jalankan. Kalau ini ditolak tetapi kami sudah berusaha,” kata Effendy.

Sementara itu, salah satu anggota tim JPU Kejari Ponorogo, Bagas Prasetyo Utomo menuturkan, apa yang menjadi keberatan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi.

Tanggapan Pondok Gontor

Juru bicara Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan, Pondok Gontor menghormati proses hukum kasus penganiayaan santri yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo.

“Apa pun itu hasilnya kami sangat menghormatinya karena kami hidup di negara hukum. Untuk itu kami harus mengikutinya dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahmad.

“Itu menjadi salah satu fokus kami untuk penguatan sistem sehingga proses pendidikan di Pondok Gontor secara umum kami harapkan mengalami peningkatan kualitas,” demikian Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, berinisial AM hingga tewas, Rabu (22/2/2023).

Sidang yang menghadirkan terdakwa MFA (18) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo. Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa MFA dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/15/221409478/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-kasus-penganiayaan-santri-pondok-gontor

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke