Setelah kejadian penganiayaan yang menewaskan seorang santri, Ahmad menegaskan pihaknya terus berbenah diri dengan penguatan sistem kepesantrenan, khususnya kepengasuhan santri di Pondok Gontor.
“Itu menjadi salah satu fokus kami untuk penguatan sistem sehingga proses pendidikan di Pondok Gontor secara umum kami harapkan mengalami peningkatan kualitas,” demikian Ahmad.
Baca juga: Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Gontor ke Kejari Ponorogo
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, berinisial AM hingga tewas, Rabu (22/2/2023).
Sidang yang menghadirkan terdakwa MFA (18) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo. Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa MFA dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.