Setelah kejadian penganiayaan yang menewaskan seorang santri, Ahmad menegaskan pihaknya terus berbenah diri dengan penguatan sistem kepesantrenan, khususnya kepengasuhan santri di Pondok Gontor.
“Itu menjadi salah satu fokus kami untuk penguatan sistem sehingga proses pendidikan di Pondok Gontor secara umum kami harapkan mengalami peningkatan kualitas,” demikian Ahmad.
Baca juga: Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Gontor ke Kejari Ponorogo
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, berinisial AM hingga tewas, Rabu (22/2/2023).
Sidang yang menghadirkan terdakwa MFA (18) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo. Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa MFA dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.