"Para korban kini telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, untuk diberi pembinaan oleh pemerintah setempat," jelasnya.
Diduga, para korban menjalani pekerjaan itu selama kurang lebih 7 bulan.
Polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah korban.
"Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini," jelas Bayu.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, uang senilai Rp 700.000, dan buku catatan transaksi praktek perdagangan orang.
Baca juga: Polres Sukabumi Tangkap 6 Orang Diduga Jaringan Perdagangan Manusia ke Luar Negeri
"Pengamanan kasus ini kami jalankan atas perintah Kapolda Jawa Timur, untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan. Agar masyarakat bisa menjalani ibadah secara khusyuk," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tetang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.